Monitorday.Com – Banyak pihak menyayangkan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang hanya menjatuhkan sanksi berupa minta maaf kepada 78 dari 90 pegawai rumah tahanan [Rutan] yang terlibat pungli [pungutan liar].
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] misalnya, yang menyebut sanksi tersebut malah menjadi bahan tertawaan. “Sangat disayangkan adalah tindakan Dewas KPK, yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Minggu [18/2/2024].
Menurut Bonyamin, putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, kata dia, pungli bagian dari korupsi.
“Saya sendiri sulit menerima dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengas KPK memberi sanksi hanya meminta maaf. Padahal, ini jelas-jelas bagian dari korupsi,” ujar Bonyamin.
Hal serupa juga dikatakan Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menurut dia sanksi tersebut menunjukkan lemahnya posisi Dewas dalam menjaga etik di KPK. Dia menilai wewenang Dewas KPK harus dievaluasi.
“Alasan keterbatasan kewenangan dari Dewas yang tidak dapat memberikan sanksi lebih berat justru merupakan bukti nyata tidak jelasnya fungsi Dewas,” tutur Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mengatakan Pimpinan KPK mesti dimintai pertanggungjawaban. Karena, menurut dia, ini merupakan kegagalan mereka dalam memimpin KPK.
“Pimpinan KPK harus dimintai pertanggungjawaban karena merupakan kegagalan dalam memimpin KPK. Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi,” tuturnya.
Situasi yang dihadapi KPK saat ini memang sulit, terutama setelah KPK sendiri diterpa tsunami korupsi. Kepalanya bermasalah, buntutnya pun bermasalah. Sehingga wajar, jika desakkan untuk merestart kembali KPK makin menyeruak.