Monitorday.com – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mengkritisi wacana penggunaan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan bersifat kontraproduktif, berpotensi menciptakan bias dan politisasi hak angket.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Syarief menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah memberikan mekanisme bagi pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu. Dia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, dan menunggu proses Pemilu rampung.
Syarief menekankan bahwa saat ini, semua pihak seharusnya menunggu KPU dan Bawaslu yang sedang menyelesaikan tugasnya. Penggunaan hak angket, menurutnya, hanya akan menimbulkan kegaduhan politik, berpotensi memicu segregasi sosial politik, dan mengganggu kenyamanan berusaha.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sementara sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengajuan sengketa melalui lembaga yudikatif akan menghasilkan kepastian hukum.
Syarief mengingatkan bahwa penggunaan hak angket cenderung menjadi peradilan politik untuk unjuk kekuatan, yang berpotensi memecah belah bangsa dan berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersikap holistik dan integratif dalam menyikapi pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, semua proses pelaksanaan pemilu telah disepakati dan diawasi bersama, termasuk rekrutmen penyelenggara pemilu. Jika ada ketidakpuasan terhadap pemilu, Syarief menyarankan untuk menggunakan saluran hukum yang sudah tersedia daripada melakukan unjuk kekuatan politik di DPR.