Connect with us

Monitor

Beda Pendapat antara Yusril dan Mahfud soal Hak Angket

Deni Irawan

Published

on

Dua pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD, menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024.

Meskipun keduanya memiliki perbedaan pandangan, juga berada pada posisi politik yang berseberangan, yaitu Mahfud sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo, dan Yusril yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.

Yusril menyatakan bahwa pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 seharusnya membawa perselisihan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR. Pendapatnya didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur keberadaan hak angket, yang menurutnya lebih tepat untuk persoalan ini diselesaikan melalui badan peradilan MK.

Yusril menegaskan bahwa perselisihan hasil Pemilu telah diatur secara khusus oleh UUD 1945 dan penggunaan hak angket untuk tujuan tersebut tidak sesuai.

Sebaliknya, Mahfud berpendapat bahwa hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan untuk hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket masih bisa digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu, termasuk penggunaan anggaran dan wewenang.

Yusril menambahkan bahwa hasil dari penggunaan hak angket hanya akan berupa rekomendasi atau pernyataan pendapat DPR, yang tidak akan mengubah keputusan KPU atau MK. Hal ini merupakan bagian dari kompleksitas dan kontroversi seputar penggunaan hak angket DPR dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2024.

Pandangan Mahfud ini juga menyoroti adanya pembicaraan terkait pemilihan angket untuk pemilu, yang menurutnya masih relevan karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berlandaskan pada kewenangan tertentu.

Isu hak angket ini mencuat setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo dan mendapat respon positif dari capres Anies Baswedan. Beberapa partai seperti NasDem, PKS, dan PKB yang mendukung Anies-Cak Imin telah menyatakan persetujuan terhadap usulan Ganjar. Namun, parpol-parpol koalisi Prabowo-Gibran menolak untuk menggunakan hak angket.

Dengan demikian, perbedaan pandangan dari kedua pakar hukum ini menjadi sorotan utama dalam debat mengenai penggunaan hak angket DPR dalam konteks Pemilu 2024.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor17 mins ago

Indonesia Jadi Negara dengan Kampus Terbanyak, di Posisi Berapa?

Monitor30 mins ago

Salah Besar Pendidikan Tinggi Disebut Kebutuhan Tersier, Ini Catatan JPPI

Pariwisata46 mins ago

InJourney Group Gercep, Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumbar. Apa Saja Rinciannya?

Pariwisata1 hour ago

De Javu, Menko Luhut Bakal Kembali Temui Elon Musk. Bahas Apa?

Monitor1 hour ago

OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?

Monitor1 hour ago

Cek Kekayaan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari 2019 hingga 2023

Pariwisata2 hours ago

3 Daya Tarik Anjungan Sarinah yang Gak Banyak Orang Tahu

Telekomunikasi3 hours ago

TelkomGroup Siap Mendukung World Water Forum 2024 di Bali

Monitor3 hours ago

RUU Penyiaran Jadi Polemik, Menkominfo Tak Ingin Ada ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Review3 hours ago

Upaya PPA dalam Mengembalikan Kejayaan BUMN

Ruang Sujud4 hours ago

Kocak! Belasan Tentara Israel Masuk Rumah Sakit Gara-gara Hewan Ini

Asuransi5 hours ago

Demi Optimalisasi Bisnis, Jamkrindo Teken Kolaborasi dengan Kantor Berita Antara

Monitor5 hours ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor5 hours ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor6 hours ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Pariwisata6 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II

Telekomunikasi6 hours ago

Penyelesaian Konflik KBN-KTU Dorong Kepercayaan Investor

Telekomunikasi7 hours ago

Telkom Bangun Kabel Laut Dorong Pertumbuhan Digital di Asia Pasifik

Sportechment8 hours ago

STY Umumkan 22 Pemain Jelang Indonesia vs Irak, Netizen Auto Riuh

Sportechment8 hours ago

Kisah Hidup Selebgram Laura Anna Bakal Difilmkan, Kapan Tayangnya?