Monitorday.com – PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan enam Jamkrinda (Jaminan Kredit Daerah) terkait kerjasama kogaransi penjaminan kredit syariah.
Enam Jamkrida tersebut mencakup Jamkrida Jabar, Jamkrida Kalsel, Jamkrida Banten, Jamkrida DKI, Jamkrida Sumbar, dan Jamkrida Riau.
Menurut Direktur Utama Askrindo Syariah, Kokok Alun Akbar, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan Jamkrida serta mengelola risiko dengan lebih baik.
“Kogaransi ini menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan kapasitas reasuransi, yang saat ini menjadi kebutuhan penting dalam industri penjaminan,” ungkap Kokok.
Data yang dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah pada tahun 2022 lebih tinggi daripada perbankan konvensional, mencapai 20,44 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan penjaminan bank konvensional yang hanya tumbuh sebesar 10,72 persen yoy.
Kokok menambahkan bahwa tingginya permintaan penjaminan dari beberapa bank mendorong Askrindo Syariah untuk meningkatkan kapasitas penjaminan.
“Kerjasama kogaransi ini memungkinkan kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal kriteria penerimaan risiko (RAC) dan kualitas underwriting,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Subrata, Direktur Jamkrida Jawa Barat, juga Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda), menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk menggarap potensi pasar penjaminan syariah.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penetrasi bisnis penjaminan syariah yang tumbuh pesat,” ungkapnya.
Agus juga menyatakan bahwa kedua belah pihak akan mengembangkan peta jalan kemitraan yang mencakup syarat dan ketentuan, tarif, serta besaran belanja modal (Capex).
“Dengan kesepakatan ini, kita bisa mengubah dinamika bisnis dari persaingan menjadi kolaborasi yang saling menguntungkan,” jelas Agus.
Dari total 18 Jamkrida di Indonesia, enam di antaranya yang terlibat dalam kerjasama ini telah memiliki izin untuk melakukan penjaminan syariah.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023, Jamkrida Jabar juga telah menandatangani perjanjian kogaransi serupa dengan lima Jamkrida lainnya.