MONITORDAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana hanya akan memperbolehkan perguruan tinggi/sederajat sebagai fasilitas pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menambahkan bahwa kampus pun hanya bisa dipakai berkampanye pada Sabtu dan Minggu agar tak mengganggu pembelajaran.
“Yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi/sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (Sabtu-Minggu),” ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).
“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI,” jelasnya.
Penyebutan waktu kampanye yang spesifik “Sabtu-Minggu” alih-alih “hari libur” juga disebut memiliki alasannya sendiri. Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah “hari libur”, maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
“Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat. Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.
Mellaz mengatakan, di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.