Monitorday.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi perhatian publik setelah kontroversi terkait pasal yang mengatur pemilihan gubernur yang awalnya akan ditunjuk oleh presiden.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa semua fraksi di DPR telah sepakat bersama pemerintah untuk menjaga mekanisme pemilihan gubernur melalui Pilkada.
Dasco mengungkapkan kesepakatan tersebut kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Dia menyatakan bahwa pembahasan RUU DKJ akan segera dilakukan bersama pemerintah, dengan mencatat bahwa RUU tersebut akan disinkronkan dengan RUU inisiatif DPR yang masih mengatur mekanisme penunjukan gubernur oleh presiden.
“Dalam pembahasan, kita bisa lakukan sinkronisasi hal-hal yang sudah disepakati,” ungkap Dasco, memastikan keterlibatan berbagai pihak termasuk aspirasi masyarakat Jakarta melalui partai politik dan organisasi yang ada.
DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ dari pemerintah, dan Baleg DPR bersama pemerintah akan memulai rapat kerja untuk membahas RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR, Supratman, menargetkan agar RUU ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu 10 hari dengan melibatkan berbagai pihak demi menyelesaikan perubahan status DKI.