Monitorday.com – Usulan hak angket Pemilu di DPR menuai sorotan dari pengamat politik. Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam menduga hak angket hanya bagian dari negosiasi politik antar partai politik.
“Hak angket bisa jadi dua motif. Pertama, menyelidiki potensi kecurangan pemilu. Kedua, berpotensi digunakan untuk bergaining politik oleh partai politik di kubu 01 maupun 03,” kata Arif kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Arif menilai, usulan hak angket ini kemungkinan besar gagal karena baru tiga partai yang mendukung, yaitu PDIP, PKB, dan PKS. Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan tersebut.
“Jika batal, hak angket hanya alat bergaining politik elit. Gertak politik untuk negosiasi,” tegasnya.
Arif menambahkan, hak angket juga bisa digunakan untuk mempengaruhi opini publik agar mempercayai adanya kecurangan di Pemilu 2024.
“Jika batal, kepercayaan pemilih pada partai pengusung hak angket akan tergerus,” katanya.
Senada dengan Arif, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan, usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah permainan politik.
“Hak angket akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pemerintah,” kata Ujang.
Ujang menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.
“Saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang.