Monitorday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhasil memperoleh izin dari Pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa izin tersebut diperoleh setelah tim KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, yang juga memberikan fasilitasi izin tempat dan keamanan.
Sebelumnya, pada Senin, 4 Maret, KPU telah meminta bantuan Presiden Joko Widodo terkait perubahan kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Malaysia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa izin harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik, dan perubahan ini memengaruhi kegiatan pemilu di luar premis negara lain.
Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode, yakni kotak suara keliling (KSK) pada 9 Maret 2024 dan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 Maret 2024.
Metode KSK akan diawasi oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari awal hingga selesai, sementara surat suara akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU metode TPS keesokan harinya.
KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, mencapai 62.217 orang. Hasyim menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, termasuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu, dan angka tersebut menjadi dasar data untuk pemutakhiran dengan memperhatikan validitas alamat, analisis kegandaan, serta validitas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor paspor.