Monitorday.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) juga memiliki peluang untuk menempati jabatan strategis di TNI dan Polri. Pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto saat berada di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari responsnya terhadap pertanyaan wartawan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen tata kelola ASN yang saat ini sedang dibahas di legislatif.
Meskipun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai isi RPP yang juga mengatur keterlibatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil, Hadi memastikan bahwa RPP tersebut mendekati hasil akhir dan aspek substansinya sudah terpenuhi sepenuhnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A. Anas, mengungkapkan harapannya bahwa RPP yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 dapat merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pembangunan nasional. RPP ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hak, dan kewajiban ASN.
Salah satu transformasi mendasar yang diatur dalam RPP adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif. RPP juga membahas tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya, dengan aturan yang bersifat resiprokal dan melalui seleksi ketat.
Selain itu, fokus utama RPP adalah pada digitalisasi manajemen ASN, di mana pemerintah sedang mempercepat pembangunan platform digital untuk manajemen ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.