Monitorday.com, – 21 Maret 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan untuk setiap transaksi keuangan digital 1.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu mengamankan transaksi keuangan digital dan melindungi para pihak dari risiko penipuan 1.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi juga memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Keamanan: Setiap tanda tangan elektronik disertai dengan jaminan keabsahan identitas para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen, sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat 1.
- Efisiensi: Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menghemat waktu dan biaya karena transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Selain itu, pengurangan pemakaian kertas juga memberikan dampak positif bagi lingkungan.
- Keakuratan: Tanda tangan elektronik memiliki tracking waktu pembubuhan yang akurat, yang penting untuk proses transaksi, hukum, dan investasi.
- Standar Internasional: Tanda tangan elektronik tersertifikasi telah menjadi standar internasional yang dapat membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri 1.
Pemerintah telah menginisiasi komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024. Kominfo dan OJK sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka 1.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat diperoleh melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kita dapat memastikan keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum