Connect with us

News

Transaksi Digital: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Kini Wajib untuk Keamanan

Aam Imanullah

Published

on

Monitorday.com, – 21 Maret 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan untuk setiap transaksi keuangan digital 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu mengamankan transaksi keuangan digital dan melindungi para pihak dari risiko penipuan 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi juga memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  1. Keamanan: Setiap tanda tangan elektronik disertai dengan jaminan keabsahan identitas para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen, sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat 1.
  2. Efisiensi: Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menghemat waktu dan biaya karena transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Selain itu, pengurangan pemakaian kertas juga memberikan dampak positif bagi lingkungan.
  3. Keakuratan: Tanda tangan elektronik memiliki tracking waktu pembubuhan yang akurat, yang penting untuk proses transaksi, hukum, dan investasi.
  4. Standar Internasional: Tanda tangan elektronik tersertifikasi telah menjadi standar internasional yang dapat membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri 1.

Pemerintah telah menginisiasi komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024. Kominfo dan OJK sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat diperoleh melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kita dapat memastikan keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III