Monitorday.com – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengaku tak habis pikir melihat guatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Gibran.
Menurutnya, mereka tak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika pengundian nomor urut hingga debat pilpres.
“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.
“Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03 berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.
“Kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima. Itu yang paling mendasar. Karena apa, alasan kami karena bahwa sengketa yang disampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil-dalilnya itu mengenai soal proses, pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu,” ujar Otto.
“Padahal, kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu. Dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu,” katanya menambahkan.
Otto turut menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan mestinya fokus terkait penetapan KPU tentang perhitungan suara.
“Sedangkan sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK,” kata Otto.
Lebih lanjut, Otto menyebut persoalan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres itu juga mudah dipatahkan karena terdapat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang itu, tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi tidak di MK. Jadi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. maka itu adalah salah kamar,” ujarnya.
Tim Prabowo-Gibran telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilpres ke MK. Mereka pun telah siap melawan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3).
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.