Monitorday.com – Peneliti senior dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menyatakan bahwa gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sejalan dengan pandangan mayoritas masyarakat yang menerima hasil Pilpres 2024.
“Dengan mengajukan gugatan ke MK, itu adalah hak konstitusional dan langkah yang sah. Namun, kita tidak boleh sampai membawa gugatan ke MK hanya sebagai bentuk tanggung jawab atas kekalahan yang dialami atau mencari kambing hitam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/3).
Menurutnya, hasil survei terbaru LSI Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat, sebanyak 89,9 persen, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Ardian menjelaskan bahwa penerimaan yang luas dari masyarakat seharusnya juga dapat diterima oleh para elit politik atau kandidat yang kalah, termasuk pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD.
Dari survei tersebut, Ardian mengungkap bahwa mayoritas pemilih yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin setuju sebesar 79,9 persen, sementara pemilih Ganjar-Mahfud yang menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, dan pemilih Prabowo-Gibran yang menerima sebesar 93,8 persen.
“Pemilih dari setiap kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU. Jika terus memaksakan, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak fair dalam menerima kekalahan,” tegasnya.
Ardian mengkhawatirkan bahwa jika terus menolak untuk menerima keputusan KPU dengan menuduh adanya kecurangan, para pihak tersebut tidak akan mendapat dukungan dari masyarakat, bahkan malah akan mendapat sentimen negatif dari masyarakat.
Survei LSI Denny JA dilakukan pada periode 1-15 Maret 2024 dengan menggunakan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei sekitar 2,9 persen, dengan jumlah responden sebanyak 1.200.
Data dikumpulkan melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Pertanyaan kepada responden adalah, ‘Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?’. Hasilnya, 89,8 persen responden setuju, 9,3 persen tidak setuju, dan 0,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab.