Monitorday.com – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kehadiran empat menteri dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai “blessing in disguise” atau berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran.
Menurut Otto, keterangan yang akan diberikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut diharapkan dapat menjelaskan kepada publik terkait isu bansos yang selama ini menjadi kontroversi. Dia yakin bahwa keterangan mereka dapat memperkuat posisi Prabowo dan Gibran.
“Istilahnya ini ‘blessing in disguise’ buat kita sebenarnya dengan dihadirkannya nanti para menteri ini. Saya punya keyakinan itu akan bisa menjelaskan persoalan dan semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan jumlah suara yang diperoleh Prabowo-Gibran,” ujar Otto setelah sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Otto berharap keempat menteri tersebut dapat hadir dalam panggilan MK. Dia menyatakan bahwa jika mereka dipanggil, maka bukti yang terkait dapat dijelaskan dengan lebih mudah.
MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Terhadap latar belakang Tri Rismaharini yang merupakan kader PDIP, Otto mencoba untuk berprasangka baik. Dia mengungkapkan bahwa Rismaharini harus berbicara jujur karena telah bersumpah, dan berharap agar Rismaharini dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
Otto juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah telah melaksanakan penyaluran bansos sesuai peraturan yang telah disetujui oleh DPR RI dan fraksi-fraksi.
Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan pemanggilan terhadap Muhadjir, Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga pada Jumat (5/4).
Hal ini tidak dimaksudkan sebagai akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tetapi merupakan langkah standar badan peradilan dalam mempertimbangkan bukti yang diminta oleh salah satu pihak.