Monitorday.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencapaian yang mengesankan bagi Indonesia dalam ranah aset kripto. Menurut data terbaru, Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Selasa 2 April 2024 , Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,18 juta pada bulan Februari 2024. Ini menandai peningkatan sebesar 351 ribu investor dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan yang signifikan. Per Februari 2024, nilai transaksi mencapai Rp33,69 triliun, mengalami peningkatan yang mencolok dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp21,57 triliun. Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp55,26 triliun.
Jenis aset kripto yang paling banyak diperdagangkan berdasarkan nilai transaksi fisik antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).
kondisi ini menandai perkembangan pesat pasar aset kripto di Indonesia, mencerminkan minat yang kuat dari masyarakat terhadap teknologi keuangan digital. Dengan demikian, Indonesia semakin menegaskan dirinya sebagai salah satu pemain kunci dalam ekosistem global aset kripto.