Monitorday.com – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk melarang penggunaan mobil dinas oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran, seperti yang dilakukan tahun sebelumnya.
“Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu (3/4).
Selanjutnya, mobil dinas akan disimpan di Kompleks Balai Kota Surakarta.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan, menegaskan bahwa pengandangan tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga untuk kendaraan roda dua.
Dalam hal pengawasan, pihaknya mendorong partisipasi masyarakat.
“Pengawasannya di lapangan akan melibatkan masyarakat. Jika ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami,” katanya.
Meskipun demikian, Arif menekankan bahwa laporan dari masyarakat harus didukung oleh bukti yang kuat. Dia memastikan bahwa sanksi akan diberlakukan jika ada ASN yang melanggar aturan.
“Jika ASN terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Terkait penggunaan mobil dinas saat Lebaran, Arif mengingatkan tentang insiden dua tahun lalu di mana kendaraan dengan plat merah sampai ke Bali.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sanksi yang diberlakukan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.