Monitorday.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengharapkan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengukuhkan demokrasi sesuai dengan konstitusi.
“Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK saat ini harus menjadi tonggak dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memperkuat komitmen aparat negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan konstitusi,” ungkap Puan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, pada hari Kamis (4/4).
Puan menjelaskan bahwa penanganan perkara PHPU di MK saat ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang telah diatur dalam perundang-undangan, mengingat Indonesia sebagai negara hukum.
“Komitmen ini dibangun atas kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa pemilu, sebagai alat untuk mewujudkan demokrasi, diamanatkan oleh konstitusi untuk diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Setiap peserta pemilu dituntut memiliki kesadaran nilai demokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Achmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F. Paulus.
Puan menuturkan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 290 anggota DPR RI dari seluruh fraksi, dengan 189 anggota yang menandatangani rapat dan 101 anggota dewan lainnya memberikan izin.