Monitorday.com – Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyatakan perasaan tenang karena merasa telah memenangkan sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis, (4/4). Menurutnya, semua tuduhan yang dilontarkan oleh pemohon tidak terbukti.
Hotman menjelaskan bahwa tudingan terkait Sirekap sudah terbantahkan karena ternyata Sirekap tidak digunakan sebagai acuan dalam keputusan pengumuman final suara.
Hal ini menunjukkan bahwa dalil gugatan terkait Sirekap tidak memiliki dasar. Selain itu, tuduhan mengenai penggunaan penjabat (Pj) kepala daerah juga tidak terbukti karena pengangkatan Pj telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Hotman, pihaknya juga berhasil memenangkan pembahasan terkait pembagian bantuan sosial (bansos). Dia menilai bahwa bansos hanya merupakan bagian kecil dari program perlindungan sosial negara.
Hotman menegaskan bahwa pembagian sembako oleh Jokowi di berbagai daerah tidak menggunakan dana pribadi, melainkan berasal dari dana kesejahteraan terpadu Kemensos dan semua penerima sudah terdaftar dalam daftar penerima bantuan Kemensos.
Hotman menyimpulkan bahwa tuduhan yang diajukan telah terbantahkan di persidangan hari ini, dengan nilai 100-0. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbukti secara fakta.