Connect with us

News

Lindungi UMKM, Teten Masduki: Desak Realisasikan Kebijakan Transformasi Digital

Hendi Firdaus

Published

on

Pemerintah tengah menyusun aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat terbatas Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan online.

“Juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” kata Menteri Teten melalui keterangan resminya pada Selasa (26/9/2023).

Ia menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Menteri Teten mengatakan data menunjukkan pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun.

Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun. Berdasarkan data tersebut, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Pada rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Migas2 hours ago

Peduli Palestina, Pertamina Eco RunFest 2024 Salurkan Bantuan Rp3,5 Miliar

Sportechment3 hours ago

Erick Thohir: Prabowo Siap Kucurkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Sportechment4 hours ago

Waspadai Situs-situs Belanja Online Ini, Rekening Bisa Terkuras

Keuangan4 hours ago

BNI – Fintech Lending Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

News5 hours ago

Hadirkan Pesona Timur Indonesia, PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah

Pangan5 hours ago

Pupuk Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di BUMN Branding & Marketing Award 2024

News5 hours ago

IIDC 2024 Jerman: Menkomdigi Paparkan Prinsip Transformasi Digital Indonesia

Sportechment6 hours ago

Kotak Sukses Gelar Konser 2 Dekade Berkarya, Ada Shin Tae-yong

News7 hours ago

2 Negara Anggota ICC Ini Ogah Tangkap Netanyahu, Kenapa?

Ruang Sujud7 hours ago

Kemenag Berikan Bonus Kepada Qori Yang Berprestasi Tingkat Internasional

Sportechment8 hours ago

Thom Haye Ceritakan Momen Spesial Nyanyikan Lagu “Tanah Airku”

Ruang Sujud9 hours ago

Targetkan 1,2 Juta Sertifikasi Halal UMKM, Ini Alasan BPJPH

Sportechment10 hours ago

Erick Thohir Bertemu Maarten Paes di Bali, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Sportechment11 hours ago

Mau Nonton Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta? Cek Harga Tiketnya

Sportechment11 hours ago

Tersentuh Ucapan Anak, Shanty Denny Putuskan Berhijab

News12 hours ago

Kapolri Serukan Dukung Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

News12 hours ago

Mendikdasmen Pastikan 606.000 Guru Bakal Dapat Tunjangan Tahun 2025

News12 hours ago

Wapres Gibran Sambut Kembalinya Presiden Prabowo dari Kunjungan Kerja

News12 hours ago

Ketimpangan Digital di Sekolah: Tantangan Implementasi Teknologi di Daerah Terpencil

Ruang Sujud12 hours ago

Pemerintah Saudi Bakal Gelar Lomba Hafalan Al Qur’an Di Nepal