Connect with us

News

Lindungi UMKM, Teten Masduki: Desak Realisasikan Kebijakan Transformasi Digital

Hendi Firdaus

Published

on

Pemerintah tengah menyusun aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat terbatas Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan online.

“Juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” kata Menteri Teten melalui keterangan resminya pada Selasa (26/9/2023).

Ia menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Menteri Teten mengatakan data menunjukkan pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun.

Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun. Berdasarkan data tersebut, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Pada rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *