Dea OnlyFans dinyatakan bebas murni dari tahanan. Hal itu terjadi setelah selebgram bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu menjalani hukuman sekitar satu tahun penjara atas kasus pornografi.
Namun, ia kini sudah bebas dan mengaku bersyukur hingga merasa seperti terlahir kembali. Dea pun mengungkapkan perubahan pada dirinya setelah keluar dari penjara.
“Seperti terlahir kembali,” kata Dea kepada awak media, Selasa (26/9).
“Iya, aku naik 10 kg,” tuturnya.
Ia juga membeberkan alasan untuk menjalani hukuman hingga bebas murni. Menurutnya, hal itu disebabkan masa hukuman yang cenderung singkat.
“Jujur saja aku sih memang memilih bebas murni karena hukuman yang aku dapat juga nggak tinggi,” terang Dea
Oleh sebab itu, ada satu hal yang diungkap Dea OnlyFans karena langsung ia lakukan setelah bebas. Ia mengaku meminta maaf kepada sang ibu yang juga datang langsung menjemputnya setelah keluar penjara.
“Jadi hal pertama yang pengin aku lakuin sudah pasti ketemu keluarga dan meminta maaf atas kesalahan fatal yang sudah aku perbuat,” tuturnya.
“Iya ini masih di Jakarta kok dan sudah sama mama karena mama juga jemput kan,” ujar Dea.
Pada akhirnya, Dea berterima kasih kepada semua orang yang mendukungnya, termasuk mereka yang menjadi temannya ketika berada dalam rutan.
“Dan alhamdulillah aku punya banyak teman di dalam rutan, yang selalu menguatkan aku dan kami saling menguatkan.”
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi pada sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dea OnlyFans tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang di kandungnya itu.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa oleh polisi salah satunya yakni komika Marshel Widianto.
Marshel diperiksa setelah diketahui membeli satu Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Dea OnlyFans. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Namun, MA pada akhirnya memperberat hukuman Dea OnlyFans menjadi pidana satu tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan setelah menolak kasasi.