News
Rakernas di Makassar, APHTN-HAN Bahas Penataan Kabinet Presidensial Indonesia
Published
7 months agoon
By
N Diana SariMonitorday.com – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu agendanya ialah seminar nasional yang membahas soal penataan kabinet presidensial di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan Rakernas dilaksanakan di Hotel Hyatt Place, Makassar, selama 3 hari mulai 26-28 April. Ada sejumlah agenda mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dan seminar nasional.
“Khusus mengenai seminar nasional akan mengambil topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia, dengan melihatkan narasumber Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof Dr Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FH UI), Dr Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM), Prof Dr Retno Saraswati (Dekan FH Undip), dan Dr Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN),” kata Bayu Dwi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Bayu menuturkan, tahun ini ada beberapa perbedaan dari rakernas-rakernas yang pernah digelar sebelumnya. Salah satunya, dalam rakernas tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait “Topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional”.
“Kajian ini akan mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan maupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini,” bebernya.
“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.
Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.
“Kajian yang disusun APHTN-HAN ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 yang membahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945,” terangnya.
“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.
Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.