Connect with us

News

Rakernas di Makassar, APHTN-HAN Bahas Penataan Kabinet Presidensial Indonesia

N Diana Sari

Published

on

Monitorday.com – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu agendanya ialah seminar nasional yang membahas soal penataan kabinet presidensial di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan Rakernas dilaksanakan di Hotel Hyatt Place, Makassar, selama 3 hari mulai 26-28 April. Ada sejumlah agenda mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dan seminar nasional.

“Khusus mengenai seminar nasional akan mengambil topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia, dengan melihatkan narasumber Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof Dr Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FH UI), Dr Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM), Prof Dr Retno Saraswati (Dekan FH Undip), dan Dr Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN),” kata Bayu Dwi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Bayu menuturkan, tahun ini ada beberapa perbedaan dari rakernas-rakernas yang pernah digelar sebelumnya. Salah satunya, dalam rakernas tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait “Topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional”.

“Kajian ini akan mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan maupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini,” bebernya.

“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.

Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.

“Kajian yang disusun APHTN-HAN ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 yang membahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945,” terangnya.

“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.

Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment8 minutes ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas18 minutes ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News8 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment16 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment17 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi