Connect with us

Monitor

Rakernas di Makassar, APHTN-HAN Bahas Penataan Kabinet Presidensial Indonesia

N Diana Sari

Published

on

Monitorday.com – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu agendanya ialah seminar nasional yang membahas soal penataan kabinet presidensial di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan Rakernas dilaksanakan di Hotel Hyatt Place, Makassar, selama 3 hari mulai 26-28 April. Ada sejumlah agenda mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dan seminar nasional.

“Khusus mengenai seminar nasional akan mengambil topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia, dengan melihatkan narasumber Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof Dr Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FH UI), Dr Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM), Prof Dr Retno Saraswati (Dekan FH Undip), dan Dr Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN),” kata Bayu Dwi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Bayu menuturkan, tahun ini ada beberapa perbedaan dari rakernas-rakernas yang pernah digelar sebelumnya. Salah satunya, dalam rakernas tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait “Topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional”.

“Kajian ini akan mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan maupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini,” bebernya.

“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.

Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.

“Kajian yang disusun APHTN-HAN ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 yang membahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945,” terangnya.

“Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam Undang-Undang Kementerian, Putusan-Putusan MK terkait UU Kementerian, Praktik Pembentukan Kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta Proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya yang konstitusional,” imbuhnya.

Khusus mengenai proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan Presidensial ke depannya, kata dia, kajian ini memberikan rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden. Termasuk perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan non partai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan non kementerian, serta jabatan jaksa agung dari nonparpol.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor2 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor3 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor3 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor3 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud3 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas4 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud4 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor4 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment4 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan5 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment8 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment9 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment9 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru

Monitor9 hours ago

Jika Bergabung, Bamsoet: Kami Siapkan Red Carpet, Siapa Mereka?

Monitor10 hours ago

Di Sela-sela WWF di Bali, Menlu Retno Lakukan ini Untuk Palestina Merdeka

Monitor18 hours ago

PP Persis Apresiasi Kapolri: Humanis, Simpati dan Empati

Monitor19 hours ago

Mundur dari PBB, Yusril Persiapan Masuk Kabinet Prabowo?

Monitor21 hours ago

Perdagangan dengan Selandia Baru Optimis Capai Target, Ini Ekspor Utama RI

Monitor22 hours ago

Ekonomi Biru Penting Bagi Indonesia, Tapi Harus Perhatikan Hal Ini

Monitor22 hours ago

Elon Musk Tertarik Investasi di RI, Ini Sektor yang Dibidik