Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam evaluasi terbaru, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, mempertimbangkan berbagai strategi untuk mengatasi tantangan ini.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen, menurun dari target yang diharapkan,” ungkap Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Dewi mengatakan mereka menyusun analisis menyeluruh terhadap pelaksanaan program kerja Tim Pembina Samsat.
“Kami berharap dapat merumuskan inisiatif strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat,” tuturnya.
Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah penegakan hukum. Dewi menekankan pentingnya implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam mendorong kepatuhan pajak. Selain itu, Dewi juga menyoroti perlunya memberikan apresiasi kepada warga yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam konteks kolaborasi, Jasa Raharja telah memulai inisiatif dengan berbagai pihak untuk memberikan insentif kepada warga yang mematuhi kewajiban pajak. Brigjen Yusri Yunus dari Korlantas Polri menegaskan pentingnya kerjasama antarlembaga untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami harus terus berdiskusi dan mengevaluasi strategi bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak,” tambah Dewi.