Monitorday.com – DPR dinilai harus menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini untuk mencegah kebijakan yang dikeluarkan tak berpihak pada rakyat.
“Jadi kedudukan yang setara seperti itu membuat semua kebijakan yang diusulkan oleh eksekutif itu tidak bablas, tapi akan diberikan pengawasan secara konstruktif,” kata Guru Besar Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Minggu, 12 Mei 2024.
Siti mengatakan menjadi kewajiban DPR mengawasi berbagai kebijakan dan memastikannya berpihak pada kepentingan rakyat. Ketika legislatif tak menjalankan fungsinya hanya melahirkan kebijakan yang mengecewakan.
“Ketika fungsi itu tidak terjadi maka terus-menerus kebijakan kita itu lalu mengecewakan karena ternyata tidak seluruhnya itu berpihak kepada kepentingan masyarakat luas atau untuk kepentingan negara bangsa,” ujar Siti.
hli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menekankan sistem presidensial yang dianut Indonesia sejatinya memastikan bahwa terjadi keseimbangan dalam pemerintahan. Mekanisme mengontrol kebijakan mutlak dilakukan.
“Dengan sistem presidensial itu sebetulnya diberikan satu amanah yaitu bagaimana penguatan mekanisme check and balances, saling imbang, saling kontrol,” ucap Siti.