Monitorday.com – Masih banyak jemaah umrah asal Indonesia yang dilaporkan belum pulang ke Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan bahwa setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke Tanah Air.
Mereka disinyalir hendak melanjutkan haji tanpa visa haji.
Jemaah umrah tersebut dikhawatirkan akan diamankan pihak Arab Saudi yang tengah memperketat pengawasan untuk jemaah haji.
“Pengawasan yang ketat ini dilalui dengan cara diamankan, yaitu ditahan dulu,” kata Marwan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/5/2024).
Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, masyarakat yang nekat pergi haji tanpa visa resmi ibadahnya tidak memenuhi standar pelaksanaan haji.
Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut, pada dasarnya, jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi memang masih diperbolehkan secara regulasi.
Batas akhir jemaah umrah di Saudi yaitu sampai 29 Zulkaidah 1445 H atau 7 Juni 2024.
Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji akan didenda 10.000 riyal atau Rp 40 juta.
Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp 200 juta.
Selain denda, jemaah yang berhaji tanpa visa resmi juga akan dideportasi dan di-banned selama 10 tahun. Mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.
Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah melakukan berbagai mitigasi, seperti pemeriksaan ketat dan penerbitan smart card bagi jemaah haji.