Monitorday.com – Operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan sosialisasi keselamatan berkendara kembali dilaksanakan di Jalan Tol Cipularang, mulai dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2024.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), selaku pengelola Tol Cipularang, memimpin operasi ini dengan melibatkan berbagai pihak di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.
Operasi ODOL ini melibatkan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, Garnisun Kota Bandung, dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai penyedia layanan operasional jalan tol.
Dilansie dari jasamarga.com, operasi ODOL ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melampaui kapasitas dimensi dan berat yang diizinkan. Kendaraan yang melanggar ketentuan akan ditilang oleh pihak Kepolisian.
Pada operasi ODOL sebelumnya yang dilaksanakan di KM 120 B Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2024, sebanyak 205 kendaraan besar berhasil ditertibkan.
Dalam periode tersebut, ditemukan 48 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas berat (over load), 7 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi (over dimension), 6 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas berat dan dimensi (over dimension and over load), serta 13 kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap (SIM, STNK, dan KIR).
Operasi ini dilakukan oleh Jasa Marga bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan BPTD Kementerian Perhubungan, dengan tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Selain itu, Jasa Marga juga mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol melalui operasi ODOL ini.
Dengan adanya operasi ODOL dan sosialisasi keselamatan berkendara, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan serta menjaga keamanan dan keselamatan selama berkendara di jalan tol.