Monitorday.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Penyiaran.
Megawati mengangkat isu tersebut saat pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
Puan yang ditemui di lokasi Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa semua yang terjadi di DPR, termasuk revisi undang-undang, sudah dalam pengetahuannya.
“Semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR. Hal-hal tersebut sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu salah satu tugas untuk saling mengawal, mengoordinasikan, dan dibicarakan bersama di DPR,” ujar Puan, dikutip Minggu (26/5).
Puan menambahkan bahwa meski revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran sudah diketahuinya, proses koordinasi dan pengawalan tetap berlangsung.
Ia juga memastikan Fraksi PDIP DPR RI akan terus mengawal pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Kita akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut,” tegas Puan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP.
Sebelumnya, Megawati dalam pidatonya pada pembukaan Rakernas V PDIP pada Jumat (24/5) mengkritik prosedur revisi Undang-Undang MK yang menurutnya tidak sesuai karena dilakukan secara tiba-tiba saat masa reses.
Megawati bahkan menyatakan kebingungannya dan sempat bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengenai revisi tersebut.
Selain itu, Megawati juga mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap melanggar esensi jurnalisme investigasi.
Ia menekankan pentingnya media mengikuti kode etik jurnalistik dan mempertanyakan alasan pelarangan investigasi oleh media.