Monitorday.com – Al-Rawdah Al-Sharif atau Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah hanya bisa dikunjungi jemaah haji setahun sekali dan hanya diberi waktu 10 menit ketika berada di sana.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menetapkan aturan ini.
Menurut Saudi Gazette, pihak berwenang menekankan jemaah yang sudah mengantongi izin ke Raudhah tetapi berhalangan hadir harus segera membatalkan izin kunjungannya.
Pembatalan harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari masalah penjadwalan ulang.
Jika izin kunjungan tidak dibatalkan, jemaah tidak bisa melakukan re-schedule dan hanya bisa berkunjung tahun berikutnya.
Pihak berwenang juga mengimbau jemaah untuk mematuhi peraturan masuk untuk salat di dalam Raudhah sebelum mendapatkan izin kunjungan lewat aplikasi Nusuk.
Peraturan tersebut termasuk waktu salat di dalam Raudhah yang hanya diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesempatan bagi orang lain beribadah.
Jemaah harus menunjukkan barcode saat memasuki gerbang dan barcode tersebut hanya dapat digunakan sekali kunjungan.