Monitorday.com – Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Peluncuran ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi berkendara, seperti yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan.
Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa kompetensi mengemudi menjadi hal yang sangat penting untuk keselamatan berkendara. Dia menyamakan jalan raya dengan hutan rimba yang penuh dengan berbagai ancaman, dan kompetensi mengemudi seperti ‘skill’ yang harus diuji melalui SIM C1.
SIM ini dirancang untuk menguji keterampilan mengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.
Meskipun aturan untuk SIM C1 telah ada sejak 2021, implementasinya baru direalisasikan tahun ini. Irjen Aan menegaskan pentingnya peluncuran SIM C1 ini untuk memastikan perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta untuk memastikan sistemnya dapat diimplementasikan dengan baik.
Selain itu, Irjen Aan juga menyampaikan bahwa ada penyesuaian ujian SIM, di mana akan ada tiga jenis SIM sesuai dengan kompetensi masing-masing. SIM C1 ini akan menguji pengendara dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sementara SIM C2 yang akan diluncurkan setahun berikutnya akan menguji pengendara dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan dengan menciptakan pengemudi yang memiliki ‘skill’, ‘knowledge’, dan ‘attitude’ yang baik.
Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Acara peluncuran SIM C1 dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, serta pejabat dari Korps Lalu Lintas Polri dan Polda Metro Jaya, serta komunitas motor besar.