Monitorday.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengeluarkan permintaan kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin penjualan layanan Starlink serta mempertimbangkan dampaknya terhadap industri penyedia layanan internet lokal.
Starlink, layanan internet satelit yang baru saja diresmikan oleh CEO SpaceX Elon Musk di Bali pada Minggu (19/5), telah menimbulkan polemik di Indonesia karena masih terdapat banyak ketidakjelasan terkait layanan tersebut, yang berpotensi mempengaruhi persaingan usaha dengan penyedia layanan internet lokal.
Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, menyatakan dalam konferensi pers daring bahwa APJII mengusulkan pemerintah untuk meninjau ulang lisensi Starlink serta mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan.
Salah satu perhatian utama APJII adalah terkait keberadaan Network Operation Center (NOC) Starlink di Indonesia.
Ketersediaan NOC di Indonesia adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan internet saat melakukan Uji Laik Operasi (ULO) menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
APJII merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang baru-baru ini mengimbau Starlink untuk membangun NOC di Indonesia, meskipun layanan tersebut telah diresmikan oleh Elon Musk.
Arif menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan pemerintah tersebut dapat dianggap diskriminatif terhadap penyedia layanan internet lokal yang telah mematuhi regulasi dengan baik selama ini.
Lebih lanjut, APJII juga menilai bahwa kehadiran Starlink sebagai layanan internet satelit dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal, terutama di daerah pedesaan.
Sebagai langkah konkret, APJII memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:
- Membekukan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
- Membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
- Mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak untuk menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
- Menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri.