Monitorday.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut mengenai program tabungan perumahan rakyat (Tapera) agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
Wapres merespons polemik yang muncul terkait kebijakan potongan gaji pekerja sebagai iuran untuk Tapera.
“Saya kira ini belum tersosialisasi dengan baik. Tapera itu sebenarnya tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah,” ujar Ma’ruf Amin, kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis (29/5).
Wapres menjelaskan bahwa Tapera memberikan berbagai skema pembiayaan perumahan seperti KPR (kredit pemilikan rumah), KBR (kredit pembangunan rumah), dan KRR (kredit renovasi rumah) yang bisa digunakan sesuai kebutuhan.
“Bagi yang tidak memerlukan, dananya aman dan bisa diambil kembali,” tambahnya.
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dana yang disimpan dalam Tapera aman dan akan dikembalikan kepada peserta bersama dengan imbal hasilnya.
“Jika semua ini tersosialisasi dengan baik, maka tidak akan ada masalah,” katanya, sembari meminta penyelenggara program untuk meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Regulasi mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, sebagai perubahan dari PP 25/2020.
Program ini wajib diikuti oleh ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib membayar dan memungut iuran peserta, yang besarnya ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Iuran peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan (0,5 persen) dan karyawan (2,5 persen), sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan sendiri.
Peserta dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan KPR, KBR, dan KRR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan kepada peserta.