Monitorday.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan yang signifikan terkait aturan batas usia calon kepala daerah setelah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).
Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 29 Mei 2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 9 Tahun 2020, yang berkaitan dengan pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Putusan tersebut mengubah landasan hukum terkait batas usia calon kepala daerah. MA berpendapat bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau setelah berakhirnya status calon.
Ini berarti bahwa calon kepala daerah dapat mencalonkan diri setelah mencapai usia tertentu pada saat pelantikan, tidak lagi terikat pada usia pada saat penetapan pasangan calon.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak muda untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa aturan yang ada tidak menghambat akses bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Selain mengabulkan permohonan Partai Garuda, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam memperluas partisipasi politik dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dalam proses demokrasi di Indonesia.