Monitorday.com – Wakil Presiden terpilih 2024 sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara mengenai masuknya nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub Jakarta.
Gibran meminta agar keputusan Kaesang untuk maju ditanyakan langsung kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Keputusan maju atau tidaknya Kaesang, tanyakan saja ke teman-teman PSI,” ujar Gibran di Solo, Kamis (30/5).
Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang bagi anak muda, Gibran tidak menampik hal tersebut.
“Kesempatan bagi anak muda ada, terbuka luas untuk semua,” ujarnya.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota sejak penetapan pasangan calon.
Putusan MA ini dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta. Pada 25 Desember 2024, usia Kaesang akan genap 30 tahun.