Monitorday.com – Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menegaskan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Saiful menjelaskan ada tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak resmi dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 sebesar Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk biaya operasional dan investasi BP Tapera.
Kedua, pengalihan dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera.
Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016, dan fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Pada 2018, dana sebesar Rp11,88 triliun dialihkan ke BP Tapera.
“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful.
Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera.
Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.
“APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP ke BP Tapera, yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” ujarnya.
Saiful menekankan bahwa dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema APBN.
Dana Tapera berbasis pada akun individual dalam bank kustodian per peserta, sehingga riwayat dana masing-masing peserta dapat diketahui.
Saiful memastikan bahwa dana Tapera dikelola dalam instrumen investasi oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.