Connect with us

News

Revisi PP Minerba, Ormas Keagamaan Berpeluang Kelola Pertambangan

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin untuk kegiatan pertambangan. WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi.

Meskipun demikian, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 83A ayat (5).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83A ayat (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK akan diatur dalam peraturan presiden.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan sesuai aturan dan dikelola secara profesional.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pencabutan sejumlah IUP dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari Januari hingga November 2022 karena tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment15 minutes ago

Didapuk Jadi Duta Petani Milenial, Melody Laksani Respon Begini

Sportechment55 minutes ago

Cetak 2 Rekor Baru, Mo Salah Tak Sabar Hajar Manchester City

Sportechment1 hour ago

Ruben Amorim Lakoni Laga Debut, Manchester United Gagal Menang

News7 hours ago

Ukir Sejarah: Indonesia Resmikan Lima Konsul Kehormatan di Turki

News8 hours ago

Mendikdasmen Ungkap Rahasia Wujudkan SDM Unggul, Apa itu?

Migas11 hours ago

Peduli Palestina, Pertamina Eco RunFest 2024 Salurkan Bantuan Rp3,5 Miliar

Sportechment12 hours ago

Erick Thohir: Prabowo Siap Kucurkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Sportechment13 hours ago

Waspadai Situs-situs Belanja Online Ini, Rekening Bisa Terkuras

Keuangan13 hours ago

BNI – Fintech Lending Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

News14 hours ago

Hadirkan Pesona Timur Indonesia, PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah

Pangan14 hours ago

Pupuk Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di BUMN Branding & Marketing Award 2024

News14 hours ago

IIDC 2024 Jerman: Menkomdigi Paparkan Prinsip Transformasi Digital Indonesia

Sportechment15 hours ago

Kotak Sukses Gelar Konser 2 Dekade Berkarya, Ada Shin Tae-yong

News16 hours ago

2 Negara Anggota ICC Ini Ogah Tangkap Netanyahu, Kenapa?

Ruang Sujud16 hours ago

Kemenag Berikan Bonus Kepada Qori Yang Berprestasi Tingkat Internasional

Sportechment17 hours ago

Thom Haye Ceritakan Momen Spesial Nyanyikan Lagu “Tanah Airku”

Ruang Sujud18 hours ago

Targetkan 1,2 Juta Sertifikasi Halal UMKM, Ini Alasan BPJPH

Sportechment19 hours ago

Erick Thohir Bertemu Maarten Paes di Bali, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Sportechment20 hours ago

Mau Nonton Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta? Cek Harga Tiketnya

Sportechment21 hours ago

Tersentuh Ucapan Anak, Shanty Denny Putuskan Berhijab