Monitorday.com – Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat, memberikan pandangannya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Herman, masyarakat sudah mengalami banyak potongan gaji, dan dengan adanya Tapera, beban tersebut semakin bertambah.
“Kita sudah melihat banyak potongan, dan sekarang ada lagi untuk Tapera. Ini khusus untuk pegawai perusahaan yang berpenghasilan rendah,” ujar Herman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).
Herman mengkhawatirkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah mendapat banyak potongan akan semakin kesulitan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“Ketika pendapatan sudah rendah dan ada banyak potongan, maka semakin sulit bagi mereka. Ini adalah sesuatu yang harus dipertimbangkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Herman mendesak pemerintah untuk mengkaji respons masyarakat terhadap potongan gaji untuk Tapera. Pemerintah juga diminta untuk memikirkan langkah-langkah teknis yang tepat ke depannya.
“Pemerintah perlu meninjau kembali respons masyarakat terhadap potongan ini, dan kemudian merencanakan langkah-langkah teknis yang sesuai,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan klarifikasi mengenai iuran Tapera. Dia menyatakan bahwa gaji yang dipotong tidak akan hilang begitu saja. Menurutnya, potongan tersebut akan disimpan untuk membangun rumah.
“Menurut saya, Tapera adalah tabungan, bukan potongan yang hilang begitu saja. Tabungan tersebut adalah simpanan anggota untuk mendapatkan bantuan dalam membangun rumah,” ungkap Basuki di JCC Jakarta, pada Selasa (28/5).
Dia juga menegaskan bahwa Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu, meskipun tidak diterapkan secara langsung.
“Tapera sudah ada sejak lima tahun yang lalu. Awalnya, Tapera dibentuk untuk membina kredibilitas oleh Menteri Keuangan, namun tidak diterapkan secara langsung pada tahun pertama,” jelasnya.