Monitorday.com – Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyatakan, dikabulkannya gugatan soal batas minimal usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA) membuka ruang regenerasi kepemimpinan.
“Pandangan saya, hal itu mempermudah munculnya dan lahirnya tokoh-tokoh muda di jagat kepemimpinan publik. Saya pikir putusan itu progresif dan futuristik,” kata Surokhim di Surabaya, Kamis.
Bahkan, kata dia, putusan MA juga berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan pemuda dengan terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya pikir tidak ada masalah serius kalau soal itu, biar publik juga punya kesempatan memilih calon yang unggul dan terbaik,” ujarnya.
Perihal penerapannya, Surokim menyebut kontestasi Pilkada 2024 bisa menjadi titik awal penerapan putusan tersebut, namun harus dibarengi sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat oleh KPU selaku regulator pemilihan umum.
Hal itu untuk mencegah adanya anggapan publik bahwa putusan ini untuk melenggangkan kekuasaan dari pihak tertentu.
“Ada mekanisme pemilihan langsung oleh publik. Kedaulatan publik masih bisa diharapkan,” ucapnya.
Diketahui, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.