Monitorday.com – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi dan masyarakat muslim mulai mencari hewan kurban.
Perintah kurban termaktub dalam surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Hukum kurban adalah sunah muakkad yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Ibadah kurban mengandung banyak keutamaan.
Salah satu keutamaan ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban juga menjadi upaya menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS. Selain itu, kurban memberikan keleluasaan kepada keluarga di Hari Raya Idul Adha.
Kurban juga membantu fakir miskin sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Di era sekarang, jual beli kurban bisa dilakukan secara online.
Kurban online dinilai lebih praktis karena muslim tidak perlu datang langsung, melainkan bisa menyaksikan penyembelihan via video call.
Mereka cukup mengirimkan uang dan lembaga yang mengelola akan mengurusnya.
Namun, bagaimana hukumnya kurban online dalam pandangan Islam? Hukum kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan menyatakan bahwa penjual dan pembeli harus bisa dipercaya.
Penyedia jasa juga harus mengerti kriteria hewan dan tata cara kurban yang benar sesuai syariat. Prof Dahlan menegaskan bahwa jasa kurban online tidak masalah selama jelas.
Yang penting adalah keyakinan dan kepercayaan antara pembeli dan penjual.
Kurban online dianalogikan seperti kurban di desa bagi orang kota. Yang penting, pelaksana mengerti ketentuan dalam hal kurban.