News
Daftar Ormas Yang Diberi Izin Usaha Pertambangan Khusus
Published
6 months agoon
By
Deni IrawanMonitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kesempatan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang melalui pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kesempatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 30 Mei 2024.
Menurut Pasal 83A (1) PP 25/2024, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Pasal 83 (4) juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan mereka harus menjadi investor utama.
Ormas keagamaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah ormas yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik bagi anggotanya maupun masyarakat umum.
Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan di Indonesia yang berpotensi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha tambang:
Islam
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis)
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al-Irsyad Al-Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Mathlaul Anwar
- Al-Jam’iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad (DDII)
- Alkhairaat
- Hidayatullah
Kristen
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
- Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
- Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK)
- Bala Keselamatan (Salvation Army)
- Gereja Orthodoks Indonesia (GOI)
- Gereja Persekutuan Tionghoa di Indonesia (PGTI)
Katolik
- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Perkumpulan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Budha
- Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (MAJUBUTHI)
- Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (MAJUBUMI)
- Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (MAHABUDHI)
- Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
- Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (MAJABUMI TS)
- Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (MARTRISIA)
- Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI)
- Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
- Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
- Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
- Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
- Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
- Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
- Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
- Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG)
Hindu
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
- Prajaniti Hindu Indonesia
- Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)
- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
- Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)
- Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)
- Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI)
- Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)
- Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)
Khonghucu
- Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)