Connect with us

Asuransi

Penjelasan Moeldoko Soal Tapera, Bukan Iuran dan Tak Berakhir Seperti Asabri

Deni Irawan

Published

on

Moeldoko menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi tidak akan menunda aturan tentang Tapera.

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.

Aturan ini mengharuskan pemotongan gaji pegawai negeri dan karyawan swasta sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, dengan rincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Bukan Iuran Tapi Tabungan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Tapera bukanlah iuran atau pemotongan gaji, melainkan tabungan. Menurutnya, para pekerja nantinya bisa mencairkan Taperanya ketika sudah pensiun.

“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).

Pelaksanaan Tapera Tidak akan Ditunda

Moeldoko menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi tidak akan menunda aturan tentang Tapera. Menurutnya, pertentangan yang muncul di publik terkait Tapera disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” ujar Moeldoko.

Tapera Tidak Berhubungan dengan APBN

Moeldoko memastikan bahwa Tapera tidak berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk program pemerintah lainnya, seperti proyek IKN (Ibu Kota Negara) yang sudah memiliki anggarannya sendiri.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” jelasnya.

Fokus pada Kebutuhan Papan

Pemerintah memberlakukan Tapera sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Moeldoko menekankan pentingnya Tapera dalam membantu masyarakat memiliki rumah di tengah kenaikan harga properti yang rata-rata meningkat sekitar 5 persen per tahun.

“Tapera berkaitan dengan papan ini dan itu tugas konstitusi, karena ada undang-undangnya,” tutur Moeldoko.

Tapera Tidak Akan Menjadi Kasus Asabri

Moeldoko menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang Tapera, karena pemerintah akan memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

“Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa komite Tapera akan menjalankan pengelolaan dana dengan baik, berbeda dengan kasus Asabri di masa lalu.

“Ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri,” jelasnya.

Menanggapi Permasalahan Backlog

Menurut Moeldoko, Tapera adalah tanggapan atas masalah backlog yang dihadapi oleh 9,9 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa interval kenaikan gaji pekerja tidak seimbang dengan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia.

“Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS ya, bukan ngarang,” terang Moeldoko.

Tapera diharapkan dapat membantu mengatasi masalah ini dengan memberikan solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud1 hour ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud5 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News7 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment8 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment8 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment9 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment17 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment18 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud19 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News19 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News20 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News20 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment20 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News20 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment21 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud22 hours ago

Heboh Transgender Pergi Umroh, MUI Buka Suara

Ruang Sujud1 day ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas1 day ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News1 day ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud1 day ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia