Connect with us

News

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi UU, Apa Urgensinya?

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment8 hours ago

Kabar Baik! Maarten Paes Kembali Latihan Bareng FC Dallas

Sportechment9 hours ago

Hadir di Indonesia, Segini Harga Mobil Listrik NETA X

Migas9 hours ago

Pertamina Temukan Sumber Daya Gas di Sulawesi

Sportechment9 hours ago

Red Sparks Tantang GS Caltex di Semifinal KOVO Cup 2024, Megawati Siap Cetak Poin

Sportechment9 hours ago

2 Ratu Rock Indonesia Siap Guncang Jakarta di Konser Nicky Astria Meets Atiek CB

News12 hours ago

Indikator Politik: 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

News12 hours ago

PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana Tanggung Jawab Sosial Sebesar Rp 1,154 Miliar

Migas18 hours ago

Gandeng Arizona State University, Pertamina Siapkan Pemimpin Energi Terbarukan

Sportechment18 hours ago

Khabib Nurmagomedov Gelar Acara “Path of a Champion” di Jakarta Besok

Telekomunikasi19 hours ago

Telkom Hadirkan Knowledge Power Up, Apa Tujuannya?

Sportechment19 hours ago

PSG Siap Boyong Mohamed Salah, Imingi Gaji Tinggi

Keuangan22 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Sabet Penghargaan Digital Experience of the Year

Sportechment23 hours ago

Indonesia Modification Expo 2024 Resmi Dibuka, Ajang Kreativitas-Inovasi Generasi Muda

Infografis23 hours ago

BUMN Masuk World’s Best Companies

Sportechment24 hours ago

Brad Binder Kalahkan Marc Marquez di Sesi Practice MotoGP Jepang 2024

Asuransi1 day ago

Riset IFG: Inflasi Kesehatan Meningkat, Klaim Asuransi Berpotensi Naik Tajam

Asuransi1 day ago

Dorong Industri Kreatif, Jamkrindo Gelar Kelas Bisnis UMKM 2024

Sportechment1 day ago

Dewa 19-Ungu Bakal Tampil di People Fest 2024 Hari Ini, Gratis!

Pangan1 day ago

Sang Hyang Seri Siap Dukung Kementan Memperkuat Pasokan Benih Padi Unggul

Sportechment1 day ago

Verrel Bramasta Jadi Anggota DPR Bikin Sang Ibu Bangga