Connect with us

Ruang Sujud

Konten Kreator Dan Selebgram Dikenai Zakat, Berapa Besarnya?

Published

on

Monitorday.com – Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Kiai Ni’am.

Lebih lanjut, Kiai Ni’am menyebutkan bahwa YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.

“Penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram,” jelas Kiai Ni’am.

Besaran Zakat Konten Kreator

Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan.

Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu.

Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.

Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram, YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

“Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

News12 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment13 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News13 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment14 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment14 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment16 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment16 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment2 days ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment2 days ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment2 days ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud2 days ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News2 days ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur