Monitorday.com – Pemerintah membuka kesempatan bagi petani yang belum terdata di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2024 untuk mendaftar dan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 hingga 18 Juni 2024, memberikan peluang bagi petani untuk meningkatkan hasil panen dan mendapatkan akses ke pupuk bersubsidi.
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, mengungkapkan bahwa perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 memungkinkan evaluasi data RDKK setiap tahun atau setiap caturwulan sekali.
Hal ini memberikan kesempatan bagi petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK untuk dapat mendaftar.
Petani yang ingin terdaftar di RDKK harus menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.
Syarat untuk terdaftar sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi adalah menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), serta melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dan hortikultura tertentu.
Selain itu, Pemerintah juga memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi dengan memperkenalkan aplikasi iPubers. Petani dapat menebus pupuk dengan membawa KTP, dan apabila berhalangan hadir, mereka dapat diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan surat kuasa.
Perubahan kebijakan ini tidak hanya memperluas akses petani terhadap pupuk bersubsidi, tetapi juga memudahkan proses transaksi dan penebusan.
Diharapkan, langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani, termasuk yang berusia lanjut atau terkendala transportasi.
Periode pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi petani untuk mendapatkan dukungan yang lebih baik dalam usaha pertaniannya, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.