Monitorday.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pendapatan Imbal Hasil Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Gen 2.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp91,91 miliar dan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo, Aribowo, menyatakan bahwa sebagai perusahaan penjaminan yang dipercaya dalam program KUR, Jamkrindo berkomitmen untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Terkait temuan BPK, Aribowo menambahkan bahwa Jamkrindo tengah melakukan pengecekan kembali ke dalam sistem penjaminan KUR perusahaan untuk menginventarisir adanya ketidaksesuaian pengenaan tarif IJP.
“Apabila dari hasil inventarisasi tersebut terdapat kekurangan pembayaran IJP, maka Jamkrindo akan melakukan penagihan atas kekurangan tersebut kepada penerima jaminan [lembaga keuangan] hingga selesai,” kata Aribowo seperti dilansir Bisnis, Kamis (6/6).
Selain itu, untuk kelebihan pembayaran IJP oleh lembaga keuangan, Jamkrindo juga tengah melakukan konfirmasi dan rekonsiliasi dengan penerima jaminan guna memastikan kesesuaian angka pembayaran IJP dari penerima jaminan.
“Apabila ditemukan fakta bahwa terdapat kelebihan bayar IJP yang diterima oleh Jamkrindo, maka akan dilakukan pengembalian dana kepada penerima jaminan setelah dilakukan proses konfirmasi dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Aribowo memastikan bahwa Jamkrindo masih berproses untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, sambil menunggu konfirmasi atau hasil rekonsiliasi dengan penerima jaminan.
Sebelumnya, BPK menemukan bahwa pengelolaan pendapatan IJP KUR Gen 2 di Jamkrindo masih belum memadai, yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp91,91 miliar.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDITT) pada 2019 – semester I/2023 yang dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023 menyebutkan adanya kekurangan penerimaan yang berasal dari hak IJP KUR yang belum ditagih, ketidaktepatan pengenaan tarif IJP berdasarkan kategori KUR, dan IJP yang telah ditagih pada 2021 dan 2022 tetapi belum dibayar oleh penyalur KUR.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan penerimaan transfer IJP KUR dari mitra yang berasal dari transfer ganda atas tagihan IJP dan bagian IJP KUR yang belum dikembalikan (refund) atas pelunasan kredit yang dipercepat, yang mengakibatkan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Jamkrindo menagih kekurangan penerimaan sebesar Rp91,91 miliar kepada pihak terkait dan mengembalikan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta kepada pihak yang berhak.
PT Jamkrindo juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data penjaminan KUR terkait ketepatan pengenaan tarif IJP dan data pelunasan dipercepat, serta lebih optimal dalam melakukan penagihan kepada penerima jaminan.