Monitorday.com – Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang.
Pada Kamis (30/5/2024), pemerintah menetapkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021.
PP ini membuka peluang bagi ormas untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengapresiasi kebijakan baru tersebut.
Menurut Nasaruddin, kebijakan ini merupakan terobosan yang memberikan kesempatan kepada ormas untuk berkembang secara ekonomi.
Nasaruddin menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi semua agama, bukan hanya umat Islam.
Menurutnya, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk memperkuat kelembagaan ormas agama.
Nasaruddin menilai bahwa kegiatan ormas keagamaan dalam era modern ini tidak lagi terbatas pada urusan sosial.
Saat ini, banyak ormas keagamaan yang bergerak di berbagai bidang.
Peluang untuk ormas mengelola tambang tidak berarti anggotanya harus turun langsung melakukan pekerjaan.
Ormas dapat bekerja sama dengan tenaga profesional untuk pengelolaan tambang.
Nasaruddin memberikan contoh bahwa ormas yang tidak memiliki tenaga profesional dapat bekerja sama dengan pihak yang lebih ahli.
Menurutnya, urusan teknis semacam itu bisa diselesaikan dengan baik.
Nasaruddin juga menekankan bahwa ormas Islam memiliki banyak tenaga ahli, termasuk lulusan luar negeri.
Ia yakin bahwa dalam era modern ini, persoalan teknis tidak lagi menjadi masalah besar.