Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif.
“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/9).
Ida Fauziyah menjelaskan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.
Kemudian, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran; optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik; perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara; optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor; serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.
“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” katanya.
Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan Perluasan dan Penguatan Kerja sama bilateral, Regional dan Multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut.