Connect with us

Ruang Sujud

Mau Berkurban? Pastikan Hewan Sembelihanmu Penuhi 4 Kriteria Ini

Avatar

Published

on

Monitorday.com – Pada bulan Dzulhijjah ini Allah SWT kembali menawarkan beragam amalan yang memiliki nilai yang sangat tinggi.

Salah satunya adalah berqurban, menyembelih sapi, kambing, atau unta pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya.

Seperti halnya ibadah yang lain, selalu ada syarat dalam pelaksanaannya. Penetapan syarat hakikatnya adalah isyarat bahwa ibadah tidak bisa dikerjakan asal-asalan.

Setiap ibadah membutuhkan keseriusan, kesungguhan, bahkan pengorbanan.

Dari al-Barra’ bin Azib RA, Rasulullah SAW berdiri dan bersabda, “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan qurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Al-Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain.”

Pada Hadits di atas, Rasulullah SAW menjelaskan kriteria minimal hewan ternak yang bisa diqurbankan.

Pertama, selamat dari cacat berupa buta sebelah yang nampak.

Dikataeorikan buta yang nampak jika orang yang melihatnya mengetahui bahwa hewan tersebut benar-benar buta sebelah matanya.

Ada dua ciri mata hewan yang buta, yaitu matanya menonjol keluar, atau sebaliknya tenggelam sehingga matanya tidak terlihat.

Jika ciri kebutaan jelas seperti itu, maka tak memenuhi syarat.

Adapun jika sebatas tidak melihat tapi tidak kentara kebutaannya, maka dibolehkan. Kedua, tidak sakit dan nampak sakitnya.

Katagori sakit yang nampak adalah sakit yang membuat hewan itu tidak semangat dalam mencari makanan sehingga tubuhnya menjadi kurus.

Ketiga, tidak pincang dan nampak pincangnya.

Katagori pincang dan nampak pincangnya adalah yang mempengaruhinya dalam mencari makanan.

Imam Syafi’i berkata, “Jika ia telat berjalan karena pincangnya, maka itu adalah pincang yang nampak.”

Keempat, bukan hewan yang sangat kurus sehingga tidak lagi tersisa sumsum pada tulangnya. Masuk pula pada ciri yang keempat adalah hewan yang sangat tua sehingga tidak memiliki sumsum.

Jika cacat yang tersebutkan dalam Hadits itu tidak nampak, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban.

Menurut Ibnu Rusyd, para ulama telah sepakat jika aib yang empat dalam katagori ringan, maka tidak mempengaruhi keabsahan hewan qurban.

Adapun jika cacatnya lebih parah dari yang empat itu, maka jumhur ulama memasukkannya dalam penghalang keabsahan.

Sedangkan cacat yang selevel dengan itu dalam hal berkurangnya harga hewan qurban, maka dari kalangan Mazhab Maliki juga tidak mensahkannya.

Sedangkan yang lebih ringan dari cacat di atas maka boleh diqurbankan meskipun dimakruhkan. Seperti terpotong sebagian telinganya atau patah tanduknya.

Cacat seperti ini tidak sampai menghalangi sahnya hewan qurban. Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa hewan qurban hendaknya hewan yang terbaik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment44 mins ago

Shin Tae-yong Resmi Lanjutkan Tugas Latih Timnas Indonesia

Review8 hours ago

Petrokimia Gresik dan Pasokan Pupuk untuk Petani Indonesia

Sportechment12 hours ago

Google Translate Hadirkan 110 Bahasa Baru, Apa Saja?

News12 hours ago

Dikontenin Pendukung Trump, Jokowi Effect Masih Ngaruh?

Sportechment13 hours ago

Raffi Ahmad Diomeli Nagita Slavina Gegara Gabung Geng Motor ‘The Dudas Minus One’

Sportechment13 hours ago

Komentar Pelatih Laos Usai Digilas Timnas U-16 Indonesia

Sportechment14 hours ago

Anji Buka Suara Terkait Fasilitas untuk Juliette Angela

Infrastruktur23 hours ago

Dorong Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area

Keuangan23 hours ago

Boyong 11 Penghargaan di Finance Asia, Dirut BRI Dinobatkan Jadi The Best CEO

Sportechment23 hours ago

Bruno Mars Umumkan Tambah Hari Konser di Jakarta, Tanggal Berapa?

Sportechment24 hours ago

Masuk Grup Neraka, Erick Thohir Beri Wejangan ke Timnas Indonesia

Sportechment24 hours ago

Indonesia U-16 Puncaki Grup A Usai Panen Gol Setengah Lusin ke Gawang Laos

Sportechment1 day ago

Hasil Undian Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Jumpa Lawan Tangguh

News1 day ago

Larang Keras Anak Buah Judi Online, Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran

News1 day ago

NasDem Puji Kaesang Rajin Salat Jumat, PSI Bilang Begini

News1 day ago

PAN Pastikan Tak Akan Usung Anies di Pilkada Jakarta

News1 day ago

82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Segera Diproses MKD

News1 day ago

KLHK Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Pelayanan Publik

News1 day ago

Pemerintah Perlu Wajibkan Biaya Pengendalian Polusi bagi PLTU

News1 day ago

Mendagri Siapkan Langkah Tegas bagi Kepala Daerah Terlibat Judi Online