Connect with us

News

KemenKopUKM Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

Avatar

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperluas layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menjalin kerja sama baru.

Setelah sebelumnya memberikan pendampingan kepada 17 mitra Lembaga Bantuan Hukum-UMK (LBH-UMK) di 12 daerah, kini KemenKopUKM menandatangani kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, kini terdapat 26 unit LBH-UMK di berbagai daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMK sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk masalah perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang sering kali menimbulkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan hukum sangat diperlukan.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius pada Sabtu (15/6).

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mikro dan kecil.

Salah satu langkah strategis adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, termasuk Mahkamah Agung (MA), LBH, firma hukum, dan perguruan tinggi di pusat maupun daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah, guna menjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK.

Yulius menekankan bahwa tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, memastikan program mencapai hasil optimal, dan mematuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Infrastruktur1 hour ago

Dorong Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Perkuat UMKM di Rest Area

Keuangan1 hour ago

Boyong 11 Penghargaan di Finance Asia, Dirut BRI Dinobatkan Jadi The Best CEO

Sportechment2 hours ago

Bruno Mars Umumkan Tambah Hari Konser di Jakarta, Tanggal Berapa?

Sportechment2 hours ago

Masuk Grup Neraka, Erick Thohir Beri Wejangan ke Timnas Indonesia

Sportechment2 hours ago

Indonesia U-16 Puncaki Grup A Usai Panen Gol Setengah Lusin ke Gawang Laos

Sportechment3 hours ago

Hasil Undian Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Jumpa Lawan Tangguh

News8 hours ago

Larang Keras Anak Buah Judi Online, Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran

News8 hours ago

NasDem Puji Kaesang Rajin Salat Jumat, PSI Bilang Begini

News8 hours ago

PAN Pastikan Tak Akan Usung Anies di Pilkada Jakarta

News8 hours ago

82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Segera Diproses MKD

News8 hours ago

KLHK Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Pelayanan Publik

News9 hours ago

Pemerintah Perlu Wajibkan Biaya Pengendalian Polusi bagi PLTU

News9 hours ago

Mendagri Siapkan Langkah Tegas bagi Kepala Daerah Terlibat Judi Online

News9 hours ago

BNPT Klaim Tak Ada Serangan Teroris Terbuka Selama 2023-2024

News9 hours ago

Pemerintah Resmikan Smelter Tembaga Terbesar Milik Freeport di Gresik

News9 hours ago

Konsulat RI Berhasil Pulangkan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Australia

News9 hours ago

Fraksi PAN DPR Siap Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online

News9 hours ago

Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar

News9 hours ago

Upaya Pertamina Perluas Distribusi BBM ke Pelosok Dapat Apresiasi

News9 hours ago

BUMN Didorong Belanja Produk Lokal Lewat Platform Digital UMKM