Connect with us

News

KemenKopUKM Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperluas layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menjalin kerja sama baru.

Setelah sebelumnya memberikan pendampingan kepada 17 mitra Lembaga Bantuan Hukum-UMK (LBH-UMK) di 12 daerah, kini KemenKopUKM menandatangani kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, kini terdapat 26 unit LBH-UMK di berbagai daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMK sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk masalah perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang sering kali menimbulkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan hukum sangat diperlukan.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius pada Sabtu (15/6).

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mikro dan kecil.

Salah satu langkah strategis adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, termasuk Mahkamah Agung (MA), LBH, firma hukum, dan perguruan tinggi di pusat maupun daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah, guna menjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK.

Yulius menekankan bahwa tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, memastikan program mencapai hasil optimal, dan mematuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment19 minutes ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment42 minutes ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan20 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News21 hours ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment21 hours ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment21 hours ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment22 hours ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud23 hours ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment2 days ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud2 days ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News2 days ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik2 days ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud2 days ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat