Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan dalam penerima bantuan sosial (bansos).
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
MUI mengkhawatirkan bahwa subsidi bansos yang diberikan kepada penjudi bisa digunakan kembali untuk berjudi.
“Kita harus konsisten. Di satu sisi kita memberantas tindak perjudian dengan langkah preventif, di sisi lain harus ada disinsentif agar pejudi tidak diberi bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (15/6).
Niam menekankan bahwa tidak ada istilah korban dari penjudi atau kemiskinan struktural akibat judi daring, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya. Ia menilai ini berbeda dengan kasus pinjaman online (pinjol) di mana penyedia layanan sering kali melakukan kecurangan yang menyebabkan penggunanya menjadi korban.
“Masa iya kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Uang untuk bansos sebaiknya diprioritaskan bagi mereka yang mau belajar, berusaha, dan gigih mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural tidak cukup rezeki. Ini yang perlu diintervensi agar tepat sasaran,” jelasnya.
Niam juga menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada pelaku tindak pidana perjudian, karena mereka berjudi dalam keadaan sadar, berbeda dengan penyalahgunaan narkotika yang bisa dipengaruhi oleh faktor lain.
“Dalam pencegahan dan penindakan hukum, jangan tebang pilih. Ada juga platform digital yang bergerak dalam perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan,” tambahnya.
MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memberantas perjudian melalui Satgas Judi Online.