Logistik
ASDP Lakukan Sterilisasi Zonasi, ini Tujuannya
Published
5 months agoon
By
N Diana SariMonitorday.com – PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) atau ASDP menerapkan sterilisasi zonasi di lingkungan pelabuhan. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan kebijakan sterilisasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.
“Regulasi pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada monitorday.com, Senin (24/6/2024).
Kebijakan sterilisasi zonasi tersebut menuai aksi protes para pengurus penyeberangan truk yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.Terkait aksi protes tersebut, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif.
Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, di antaranya penerapan kebijakan zonasi, di mana Kebijakan PM 91/2021 tentang zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.
Sterilisasi area pelabuhan untuk jaga keamanan dan efisiensi operasional Pelabuhan
General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Capt Rudi Sunarko mengatakan dalam penerapan kebijakan sterilisasi tersebut, ASDP pun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat.
Hal itu untuk memastikan bahwa situasi di lapangan tertangani dan diatasi dengan baik setiap dinamika yang berlangsung. Saat ini, menurutnya, operasional di lapangan dilaporkan lancar dan terkendali.
“Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan,” ujar Rudi.”
Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona B-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang,” sambungnya.
ASDP berkomitmen beri pelayanan terbaik dan jaga keselamatan
Rudi mengatakan dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan. Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan.
Strategi lainnya mencakup peningkatan infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan. Hal ini demi mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.
“ASDP berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa. Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat,” tuturnya.